Pages

Cara Daftar Ulang All Operator Menggunakan KK dan KTP

KTGTI - Seiring dengan peraturan Menkominfo bahwasannya seluruh SIMcard operator seluler diwajibkan mendaftarkan sesuai dengan identitas yang resmi di pemerintahan maka semua kartu yang sudah aktif wajib meregistrasi ulang dengan menggunakan Kartu Keluarga dan KTP Elektronik.

Maka daripada itu seiring masih banyaknya yang belum tau bagaimana cara mendaftarkan ulang kartu anda yang sesuai dengan Kartu Keluarga maupun KTP maka disini saya akan share bagaimana caranya mendaftarkan ulang kartu anda.

catatan penting:
Wajib hukumnya registrasi ulang kartu sesuai dengan KK dan KTP sebelum 28 Februari 2018, JIKA kartu anda tidak ingin di blockir oleh menkominfo.

Cara ini berlaku untuk kartu berikut:

Carannya:
Ketik lewat SMS dan dikirim ke 4444
ULANG#NIK#No KK#

Misal:
ULANG#12345#12345#

Nik: 16 digit yang ada di KTP atau di  KK
No KK: 16 angka yang ada di KK

Lebih jelasnya 2 nomor tersebut lihat pada gambar berikut:
Klik untuk lebih jelas
Lihat yang dilingkari MERAH:
No 1: NIK
No 2: No KK

Masukin kedua nomor tersebut sesuai format di atas.

Jika sudah benar maka akan ada balasan dari 4444 sebagi berikut:
Nomor anda telah berhasil diregistrasi ulang atas nama:
NAMA ANDA
 Gimana cara registrasi ulang kartu anda? Mudah kan?
 

Most Reading